Asik Nyabu, DPO Curat Diringkus

Asik Nyabu, DPO Curat Diringkus

Radartvnews.com- Adi Riski Saputra warga desa way lunik, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara tertunduk pasarah saat digelandang petugas keruang pemeriksaan Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Tersangka yang merupakan DPO kasus pencurian ini,  dibekuk saat asik mengkonsumsi sabu di desa way lunik, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan pelaku yang merupakan DPO ini, berhasil ditangkap atas laporan warga. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu bungkus kecil sabu  sisa pakai sebagai barang bukti. Saat diperiksa, pelaku mengakui segala perbuatannya.

Pelaku di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KUHPidana dan pasal 112 undang-undang narkotika,dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(sas/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: