Agung Ilmu Mangkunegara Dituntut 10 Tahun
Radartvnews.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara selama 10 tahun penjara, jaksa menyatakan Agung Ilmu Mangku Negara bersama tiga terdakwa lainnya Syahbudin, Wan Hendri dan Raden Syahril melakukan korupsi.
Dalam persidangan yang digelar teleconfrance di pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jaksa Penuntu Umum KPK menyatakan selain human badan 10 tahun penjara Agung Ilmu Mangkunegara dikenakan denda 1 miliar subsider satu tahun membayar uang penganti Rp77 miliar jika dalam satu bulan tidak dibayar harta benda disita untuk dilelang jika tidak mencukupi dipindana penjara selama 3 tahun.
Jaksa juga meminta kepada majelis, untuk mencabut hak dipilih dalam suatu jabatan.
sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dituntut selama 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti Rp 2,382.000.000, jika waktu kurun satu bulan tidak dibayar harta benda disita jika tidak mencukupi diganti penjara satu tahun.
Mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara dituntut 5 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan dan membayar uang penganti Rp60 juta rupiah jika tidak membayar digantikan kurungan selama 3 bulan. Sedangkan Raden Syaril dituntut selama 5 tahun dan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b dan pasal 12 b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi secara tertulis dan lisan.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: