Asimilasi Kemenkumham Gagal, Resedivis Berulah Lagi
Radartvnews.com- Program Asimilasi Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) gagal, betapa tidak tak sedikit narapida yang dibebaskan kembali berulah melakukan kejahatan.
Di Lampung Utara Saparudin seorang narapidana yang bebas dalam program asimilasi kembali berulah. Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Pelaku yang merupakan warga desa tanjung waras, kecamatan abung tinggi, Lampung Utara ditangkap petugas kepolsian Sektor Bukit Kemuning. Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana menjelaskan, jika pelaku merupakan residivis yang mendapat program asimilasi dari Kemenkumham pada 2 mei 2020 lalu. “TSK kita amankan tanpa perlawanan, kita sudah kantongi tersangka penadahan, tersangka ini bebas asimilasi dengan kasus pencurian bermotor,” kata Tatang Maulana.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Bukit Kemuning dan kembali terancam hukuman 7 tahun penjara.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: