Premi BPJS Kesehatan Naik, Negara Dikelola Amatiran
Radartvnews.com- Pemerintah resmi menaikan iuran BPJS kesehatan melalui Perpres nomer 64 tahun 2020. Dalam Perpes tersebut mengatur iuran peserta mulai kelas tiga sebesar Rp42.000, kelas dua Rp100.000 dan kelas satu Rp150.000.
Kenaikan berlaku 1 Juli 2020 sementara untuk kelas tiga baru di terapkan 1 Januari 2021.Yang membuat gaduh di kalangan masyarakat Indonesia, Selain karna Perpres sebelumnya telah di batalkan oleh Mahkamah Agung munculnya Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan ini dibarengi dengan pelemahan ekonomi karena pandemi COVID 19.
Pengamat kebijakan publik Universitas Lampung Dedi Hermawan mengatakan, kenaikan iuran BPJS di tengah krisis ekonomi merupakan sedikit bukti hancurnya pemerintah 5 tahun belakangan. Pemerintah dinilai panik dan tak memiliki akal untuk mencari solusi agar menutup kebocoran keuangan negara.
“Kenaikan iuran BPJS di tengah krisis ekonomi merupakan sedikit bukti hancurnya pemerintah 5 tahun belakangan, pemerintah tak memiliki akal untuk mencari solusi agar menutup kebocoran keuangan negara,” jelas Dedi Hermawan.
Tak sampai di situ Dedi Hermawan juga menilai, pemerintah dinilai egois karena tak menghargai putusan Mahkamah Agung serta tidak peka terhadap kondisi masyarakat sehingga mementingkan internal pemerintah saja.
Terpisah, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Irfan Fauzi Rachman mengecam upaya pemerintah yang kembali memeras rakyat. Ditengah kesulitan ekonomi pemerintah seharusnya hadir menjamin kesehatan rakyat bukan justru menambahkan beban. Rencananya BEM se Lampung akan menyurati presiden dan menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: