Gunawan Dituntut 20 Tahun Penjara
radartvnews.com – Gunawan bin Lageno terdakwa kasus pencabulan terhadap anak kandung hanya tertunduk lesu saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang Kamis Siang. Saat Sidang beragendakan tuntutan ini, Eka, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menghukum pria paruh baya ini selama dua puluh tahun kurungan penjara. Selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga dikenakan denda sebesar 100 juta subsider enam bulan penjara. Menurut jaksa perbuatan sopir ini terbukti meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat 3 junto pasal 36 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kejadian pencabulan ini terjadi dikediaman rumah terdakwa di Jalan Pagar Alam, Gang Tunas Harapan, Gedung Meneng, Raja Basa, Bandar Lampung pada 2 Maret 2016 lalu. Saat itu korban U-N sedang menonton televisi seorang diri. Dalam kondisi rumah sepi Terdakwa melampiaskan nafsu bejadnya. Perbuatan bejat dilakukan berulang kali terhitung dari awal Maret hingga akhir April 2016, dari tangan Gunawan petugas mengamanakn barang bukti berupa pakaian milik korban. Usai membacakan tuntutan manjelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoy atau pembelaan.(leo/jef)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: