Terlilit Utang Online, Bobol Rumah Kerabat
Radartvnews.com- Adi Prayitno (30) warga sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, setelah tim Opsnal Polsek Tanjung Karang Barat menangkapnya usai mebobol kediaman Suarti warga jalan imam bonjol tak lain kerabatnya sendiri.
Tersangka bekerja sebagai pengemudi ojek online ini nekat mebobol rumah kerabatnya lantaran terbelit pinjaman online sebesar Rp4.000.000. Sebelum beraksi pelaku menggandakan kunci rumah korban Suarti.
Tak hanya sendiri tersangka mengajak tersangka Dedi Supriyadi untuk mengawasi agar aksi pencurian berjalan mulus. Pelaku berhasil mengambil 5 keping emas 24 karat dan uang tunai Rp 3.100.000 dengan total kerugaian mencapai Rp25.000.000.
“Uangnya ntuk bayar utang pinjaman online pak,” kata Adi.
Kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam dari hasil pemeriksaan kedua pelaku baru satu kali ini melakukan pencurian karna terbelit ekonomi. “Ditangkap kurang dari 24 jam dari hasil pemeriksaan kedua pelaku baru satu kali ini melakukan pencurian karna terbelit ekonomi,” jelas Kompol Hari Budiyanto Kapolsek Tanjung Karangbarat.
Keduanya dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(rmd/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: