asn

Darurat Bencana Non Alam Sampai 29 Mei 2020

Darurat Bencana Non Alam Sampai 29 Mei 2020

Radartvnews.com- Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana non-alam, virus Corona, di tanah air.

Dalam  surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020, masa darurat hingga tanggal 29 Mei 2020, atau sekitar sembilan puluh satu hari.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa (17/3).

Dalam surat keputusan tersebut, BNPB menyatakan perpanjangan ini dilakukan akibat dari penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa.

Kemudian penyebaran virus Corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.

Sampai Senin (17/3), total pasien positif corona di Indonesia mencapai 172 kasus. Sedangkan korban meninggal sebanyak 5 kasus dan sembuh 9 kasus. (jpnn/san)

Berikut keputusan lengkap surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: