Penerbitan Suket Disetop

Penerbitan Suket Disetop

Radartvnews.com- Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri melarang pemerintah daerah untuk menerbitkan surat keterangan perekaman atau suket hal ini dikarnakan Ditjen memiliki 16 juta keping blangko e-KTP dan 8 juta diantaranya telah dibagikan disetiap daerah.

Kota Bandar Lampung sejak januari 2020 mendapatkan 32.000 keping blangko e-KTP dari jumlah tersebut data masyarakat Bandar Lampung yang melakukan perekaman di tahun 2019 dan siap di cetak tinggal 2.500 dan rampung dan minggu ini.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung Zainuddin mengatakan saat ini Bandar Lampung tak lagi kekurangan blangko masyarakat yang melakukan perekaman data di tahun 2020 bisa di lakukan pencetakan paling lambat tiga hari.

“Bandar Lampung tak lagi kekurangan blangko masyarakat yang melakukan perekaman data di tahun 2020 bisa dilakukan pencetakan,” kata Zainuddin.

Dalam sehari rata-rata terdapat 250 masyarakat yang melakukan perekaman atas dasar itu pencetakan e-ktp dilakukan paling lambat tiga hari.(sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: