Jadi Pengedar Sabu, Sopir Truk Dibui 7 Tahun
Radartvnews.com- Anandha Miko Ramadhes alias Boing warga jalan yos sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung hanya pasrah dihadapan majelis hakim saat mendengarkan vonis tujuh tahun penjara yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, senin siang (9/3).
Selain dikenakan hukuman badan terdakwa di denda satu miliar dengan ketentuan bila tak dibayar digantikan penjara selama 6 bulan. “Menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan,” ujar majelis hakim.
Terdakwa ditangkap petugas dikediamanya, usai mengambil sabu-sabu dirumah rekanya seharga Rp5.000.000 oktober 2019 lalu. Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 3 gram, sedangkan 4 paket lainya sudah dijual terdakwa. Selain menjadi pengedar terdakwa juga aktif menggunakan sabu.
Putusan majelis lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: