Klaim Tanah,Warga Segel Dinsos Lampura
Radartvnews.com- Sejak sebulan terakhir, sebagian kantor Dinas Sosial Lampung Utara terpaksa dikosongkan. Pengosongan dilakukan sebab tanah yang ditempati merupakan milik warga.
Dikaca gedung terpasang tulisan jika tanah tersebut milik Soekidjo Santawi dan telah bersertifikat. Bangunan yang dikosongkan terdiri dari ruang Kepala Dinas serta beberapa ruang bagian.
Saat ini ruang Kepala Dinas ditempatkan di bangunan yang berada tepat disebelah bangunan yang dikosongkan dan merupakan tanah milik Pemkab Lampung Utara.
Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Pemkab Lampung Utara, melalui Kasubid Mutasi dan Aset, Junaidi membenarkan. Jika tanah tersebut milik Soekidjo Santawi yang merupakan Mantan Kepala Transmigrasi Lampung Utara.
“Tanah itu milik mereka atas nama Soekidjo itu diklaim milik mereka tapi bangunan milik Pemkab,” kata Junaidi.
Menurut Junaidi selama ini pihaknya beranggapan bahwa lahan yang ditempati merupakan aset Pemkab. lahan itu terpaksa dikosongkan karena sang pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar namun Pemkab tak menyanggupinya.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: