asn

Korupsi Rp 400 Juta, Kades Masuk Bui

Korupsi Rp 400 Juta, Kades Masuk Bui

Radartvnews.com- Unit III Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Riani Zahrudin kepala desa talang jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, pada senin 17 februari 2020 pukul 15.00 WIB.

Oknum kepal desa ini ditetapkan sebagai tersangka menyimpangkan Dana Desa dan Aloaksi Dana Desa tahun 2017. Dari anggaran Rp 1.1 miliar tersangka melakukan mark up Rp 411.803.600.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti yakni sejumlah dokumen kegiatan pada tahun 2017.

Modus yang dilakukan tersangka yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif dan menggunakan DD dan ADD tidak sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. M Hendrik Apriliyantomengatakan, penyelidikan dilakukan sejak tahun 2018 setelah adanya laporan dari masyarakat. Tersangka mengaku uang korupsi digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kami dapat informasi dari masyarakat lalu kami melakukan penyelidikan tahun 2018 lalu kami menangkap kepala desa, perhitungan dari PPK kerugian hingga empat ratus sebelas juta,” kata Hendrik Apriliyanto.

Hendrik menambahkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat.(sas/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: