Residivis Vonis 7 Tahun Paksa Bocah SD Antarkan Sabu
Radartvnews.com- Terbukti menjual narkotika jenis sabu, Purnomo Santoso warga kemiling, Bandar Lampung divonis hakim dengan pidana selama 7 tahun penjara. Yang memberatkan adalah, terdakwa memaksa bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk mengantarkan barang haram ini.
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim kali ini, hakim ketua Siti Insirah sependapat dengan pasal yang dituntutkan oleh jaksa terhadap Purnomo Santoso yang menjeratnya menggunakan pasal 114 ayat 1 undang - undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim menilai terdakwa telah bersalah dengan hal - hal yang memberatkan yaitu terdakwa adalah seorang residivis dalam kasus yang sama serta kejahatannya yang menggunakan anak dibawah umur menjadi pengantar sabu dagangannya.
Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan hukuman pidana kepada Purnomo Santoso dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair denda yaitu penjara selama 3 bulan. Ia ditangkap dijalan imam bonjol, kemiling dengan barang bukti 3 paket hemat sabu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kali ini tidak jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut pemuda pengangguran ini 7 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair penjara selama 3 bulan. Sementara atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa Purnomo Santoso dan jaksa sama - sama menyatakan terima.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: