Tenaga Ahli DPR RI Dituntut 18 Bulan
Radartvnews.com- Cecep Ahmad Nuraeni staf Ahli Anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dituntut 18 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider dua bulan penjara. Terdakwa dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melakukan pungli kepada kelompok tani di Kabupaten Lampung Timur hingga puluhan juta rupiah.
Cecep Ahmad Nuraeni diyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijerat pasal pasal 12 huruf e dan pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Warga tasikmalaya, Jawa Barat meminta sejumlah uang kepada kelompok tani di Kabupaten Lampung Timur. Terdakwa beralasan uang sebagai biaya pelicin untuk mendapatkan bantuan alat mesin pertanian yang seharusnya dapat diterima secara gratis dari pemerintah.
Setiap kelompok tani diminta uang Rp 70.000.000 untuk satu unit traktor, namun kelompok tani merasa keberatan hingga mahar diturunkan menjadi Rp50.000.000.
Terdakwa ditangkap oleh satuan anggota kepolisian Polres Lampung Timur saat diadakan operasi tangkap tangan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: