PT SBK Tetap Beroperasi, DPRD Dicueki
Radartvnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah geram, pasalnya hingga kini PT Sinar Bambu Kencana (SBK) yang berada di kampung buyut, kecamatan gunungsugih, Lampung Tengah masih tetap beroprasi.
Sebelumnya anggota DPRD Lampung Tengah melakukan sidak dan banyak menemukan pelanggaran dilakukan oleh perusahaan pembuat kertas pembungkus nasi ini. Selain izin, limbah perusaahn juga mencemari lingkungan serta sistem kerja perusaahan di klaim tidak sesuai SOP.
Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah Lampung Tengah segera melakukan pemeriksaan izin, serta administrasi yang berlaku di PT Sinar Bambu Kencana.
“klarifikasi semuanya, hari ini ita sudah bawa dinas terkait karena DPRD sebagai pengawas besok secara lisan surat akan kita kirim ke Bupati,” kata Sumarsono.
Sumarsono meminta pihak terkait segera mendata kelengkapan administrasi perusahaan. DPRD merekomendasikan perusahaan dilarang untuk beroperasi.
Sementara itu Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah A. Helmi mengatakan bahwa secara tekhnis belum ada izin kepada PT.SBK, apabila adanya pelanggaran izin operasi diserahkan kepada SATPOL PP dan juga PPNS Lampung Tengah.
“yang jelas sampai saat ini belum ada izin perusahaan, apabila adanya pelanggaran izin operasi diserahkan kepada SATPOL PP,” kata Helmi. Helmi menambahkan perusahaan mengaku telah memiliki izin hal ini perlu diselidiki dan akan disesuaikan dengan data yang dimiliki.(tik/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: