Eks Sekjen Dituntut 3 Tahun
radartvnews.com- Fajrun Najah Ahmad mantan sekretaris Partai Demokrat Lampung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar.
Dalam tuntutan JPU, Fajrun bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korbannya Namuri Yasir.
Kasus ini bermula korban ditelepon Fajrun pada maret 2017 lalu, korban diminta datang kekantor Partai Demokrat Lampung. Dalam pertemuan itu, terdakwa minta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
Fajrun berjanji mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan. Beberapa hari kemudian, korban membawa uang Rp1,5 miliar selang beberapa hari korban kembali menyerahkan uang Rp1,25 miliar total uang diserahkan Rp2,75 miliar.
Seiring berjalan waktu selama tiga bulan, Fajrun tidak mengembalikan uang pinjaman yang telah dijanjikan oleh terdakwa.
Majelis hakim menunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pledoi.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: