Sengketa Lahan PT BMM Dengan Warga Berlanjut
Radartvnews.com- Sengketa lahan antara warga kampung gunung sangkaran dan PT.Bumi Madu Mandiri (BMM) yang bergerak dibidang perkebunan sawit terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Way Kanan memfasilitasi untuk mediasi antara PT BMM dengan warga, jumat pagi (31/1) namun tidak menemukan titik terang.
Kuasa hukum PT.BMM mengatakan, perusahaan sudah memiliki izin perinsip dan izin lokasi yang menyatakan bahwa objek lahan terletak di kampung segala mider dan tanjung raja giham yang dibeli dan bersertifikat pada tahun 2006.
Sejak dikeluarkannya peraturan bupati nomor 17 tahun 2019 tentang batas wilayah bahwa sebagian lahan hak guna usaha PT BMM secara administratif masuk ke kampung gunung sangkaran, meskipun sudah terbit perbub tidak akan menghilangkan HGU milik perusahaan.
Saipul Sekda Way Kanan menjelaskan, warga kampung dan pihak PT BMM sepakat untuk saling mengesampingkan ego masing masing dan selanjutnya akan dilakukan musyawarah khusus warga dan perusahaan haris selasa (4/2) tanpa campur tangan pemerintah.
“ini antara masyarakat dan perusahaan hanya satu yang belum ketemu adalah membayar kerugian yang dari dulu belum dibayar namun sekarang sudah muncul HGU maka saya minta mereka menyesaikan masalah agar tidak temu,” kata Saipul.
Jika tidak ditemukan kesepakatan kedua pihak akan menempuh jalur hukum akan di proses ke jalur hukum.(ded/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: