Dukungan Palsu Caden Bisa Dipidana
Radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung terus melakukan tahapan jelang pemilihan Walikota bulan september 2020. Ditanggal 19 sampai 23 februari, KPU menerima penyerahaan syarat dukungan calon perseorangan.
Ditahapan ini, Badan Pengawas Pemilu telah membagi tugas untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan termasuk memverifikasi dukungan calon independen. Jika kedapatan ada dukungan palsu maka calon kepala daerah dapat dipidanakan.
Tanggal 19 sampai 23 februari 2020, Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran dan penyerahan syarat calon perseorangan di tahapan ini sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah membagi tugas untuk melakukan pengawasan terhadap dukungan calon perseorangan.
Jika kedapatan dukungan palsu dalam tahapan ini, Bawaslu bisa membawanya ke ranah pidana untuk sanksi hukumnya.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Chandrawansyah mengatakan, calon perseorangan harus menyerahkan dukungan sebanyak 7,5 persen atau sebanyak 47.864 dukungan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Warga Kota Bandar Lampung disertai dengan surat pernyataan.
“calon perseorangan harus menyerahkan dukungan sebanyak 7,5 persen berupa KTP sama surat pernyataan,” kata Chandrawansyah.
Dukungan juga harus tersebar di sebelas kecamatan dari dua puluh kecamatan yang ada di kota Bandar Lampung, ini sesuai dengan keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 606/hk.03.1kpt/1871/kpu-kot/x/2019 tanggal 26 oktober 2019.(dry/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: