Ciduk Wartawan Pemeras, Bravo Polisi!
Radartvnews.com- Dua oknum wartawan dibekuk tim buser Polsek Tanjungkarang Timur Bandar Lampung (27/1) saat menerima sejumlah uang dari korbannya yang merupakan pegawai bank BRI.
Dihadapan polisi kedua pelaku yang diketahui bernama Danial Pubian (37) dan Amuri Alpa (45) warga Tanjung Senang, Bandar Lampung ini berdalih jika telah melakukan aksi pemerasan terhadap korban berinisial I-S warga jatiagung, Lampung Selatan.
Bahkan kedua pelaku mengaku diterimanya tersebut merupakan uang pemberian secara cuma cuma dari korbannya.
Sementara dari hasil pemeriksaan awal polisi kedua pelaku dibekuk lantaran telah melakukan aksi pemerasan terhadap korban dengan dalih jika korban memiliki masalah dengan salah seorang kerabatnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini kedua pelaku meminta paksa uang kepada korban sebesar Rp15 juta namun korban yang merasa terancam dan dibawah tekanan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan operasi tangkap tangan terhadap kedua pelaku saat menerima sejumlah uang dari korbannya.
Bersama kedua pelaku polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dua buah kartu pengenal pers serta ponsel milik kedua pelaku sebagai barang bukti.
“tim polsek tanjung karang timur mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan barang bukti ada uang 3 juta dua handphone,”jelas Kompol Irianto Kapolsek Tanjungkarang Timur.
Atas perbuatannya itu dua oknum wartawan media lokal ini harus mendekam dibalik sel Mapolsek Tanjungkarang Timur keduanya bakal dijerat polisi dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta terancam hukuman selama lima tahun kurungan penjara.(ren/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: