Teropong Bintang Setop Atas Desakan Menteri KLHK
radartvnews.com- Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyebut pemberhentian pembangunan observatorium teropong bintang merupakan hasil evaluasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pasalnya pembangunan observatorium di lahan konservasi ini tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan, sehingga akan dilakukan pengkajian ulang. Persoalannya, kenapa saat pembangunan dulu lolos?
Lahan konservasi diperbolehkan untuk kegiatan penelitian yang berhubungan dengan flora dan fauna, sementara observatorium penelitian dibidang tata surya.
Persoalan ini akan kembali di kaji ulang sehingga harapannya kementerian dapat mengakomodir penelitian dalam arti luas.
Terkait proyek jalan yang telah dikerjakan tetap menjadi aset pemerintah daerah sehingga insfrastruktur jalan ini akan tetap dibutuhkan untuk pengembangan tidak hanya dibidang riset melainkan pariwisata.
Sementara, Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi (KPHK) Tahura Wan Abdul Rachman Sumardi menyebut, sesuai aturan memang benar jika Tahura Wan Abdul Rachman merupakan lahan konservasi, sehingga diperlukan usaha bersama dalam melakukan perlindungan agar kawasan ini kembali berfungsi sebagai lahan konservasi kembali.
“sesuai aturan memang benar jika Tahura Wan Abdul Rachman merupakan lahan konservasi, sehingga diperlukan usaha bersama dalam melakukan perlindungan agar kawasan ini kembali berfungsi sebagai lahan konservasi kembali,” kata Sumardi.
Sumardi melanjutkan, =jika lahan konservasi ini akan di pergunakan sebagai lokasi penelitian, tentunya harus sesuai dan berhubungan dengan fungsi konservasi itu sendiri.
Diketahui pusat observatorium di Lampung ini di klaim akan menjadi yang terbaik di Asia Tenggara serta akan menyaingi pusat observatorium Boscha di Lembang, Bandung, Jawa Barat yang prosesnya sudah berjalan dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp59 miliar.(krp/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: