KPU RI Konfrontir Korban & Terlapor
Radartvnews.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia turun ke Provinsi Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan jual beli jabatan komisioner yang terjadi dalam perekrutan calon komisioner KPU Kabupaten Kota, klarifikasi di lakukan secara tertutup di ruang aula KPU Provinsi Lampung.
Tim dari KPU RI terdiri dari tiga orang, masing – masing Evi Novida Ginting selaku Komisioner KPU RI, Kepala Inspektur Audit KPU Adiwijaya Bakti dan Wakil Kepala Biro SDM KPU RI Wahyu Yudi wijayanti.
Sementara, pihak terkait baik pelapor dan terlapor semuanya hadir dalam klarifikasi ini, diantaranya, pasangan suami isteri Gentur Sumedi dan Vizya Yelisanti Putri sebagai pelapor dan korban, Budiono sebagai saksi pelapor. Lilis Pujiati dan Esti Nur Fattonah keduanya sebagai terlapor.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting mengatakan, dirinya diutus oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan klarifikasi, hasilnya akan di pelno kan di Jakarta. Dirinya mengatakan seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Kota di Lampung merupakan rangkaian yang terkahir Se Indonesia, Ia berharap, seleksi di lakukan bebas agar mendapatkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
Saksi lebih percaya dkpp
Sementara, budiono selaku saksi pelapor mengatakan, dalam klarifikasi pihaknya tidak memberikan bukti apa pun dengan tim yang diutus oleh KPU RI karena bukti sudah disampaikan ke dewan kehormatan penyelenggara pemiluc sebagai pelapor/ ia hanya menceritakan kronologi sesuai fakta yang ada///
Statment : budiono/ saksi pelapor
Diketahui, kasus dugaan jual beli jabatan komisioner KPU ini mencuat setelah Budiono membongkarnya ke publik, sebagai korban yakni vizya yelisanti putri yang merupakan calon komisioner kpu tulang bawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: