Konsumsi Sabu, Kepala Sekolah Dibekuk
Radartvnews.com - Beginilah ekspresi Vefin Rusmiati, oknum kepala sekolah yang terciduk polisi lantaran mengkonsumsi narkoba. Wanita 58 tahun ini tertunduk malu saat digiring petugas ke ruang penyidik Sat Narkoba Polres Metro. Rusmiati ditangkap bersama rekannya Lusiana Herlina, 44 tahun seorang wiraswasta yang berperan sebagai pembeli sabu atas suruhan sang kepala sekolah.
Kasat Narkoba Polres Metro, AKP Fredy Aprisa Putra mengatakan, kedua tersangka tersebut dibekuk pada hari Jumat 11 Oktober 2019 lalu. Lusiana ditangkap saat melintasi jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Vefin Rusmiati ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka wanita tersebut diamankan Mapolres Metro. Tersangka terancam Pasal 114 dan 112 Tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yok/bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: