Bawaslu Beberkan Catatan Pemilu 2019
Radartvnews.com - Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Bawaslu membeberkan sejumlah catatan yang dihadapi pada Pemilu 2019 lalu. Mulai dari banyaknya petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia, sampai pelanggaran yang terjadi selama pesta demokrasi.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan beberapa catatan. Salah satunya ditemukannya ribuan pelanggaran yang tersebar pada tiga fase pelaksanaan Pemilu yaitu: di tempat pemungutan suara (TPS) pada masa tenang, saat pemungutan, dan penghitungan suara. “Terdapat pula pengawas pemilu yang menderita sakit sehingga membutuhkan perawatan lebih lanjut dan menderita cidera berat sampai dengan cacat permanen,” kata Abhan di Jakarta, Sabtu (19/10).
Selain itu, secara detil, pada masa tenang terdapat pelanggaran di 3.399 TPS. Kemudian pada persiapan pemungutan suara, pengawas menemukan 6.749.138 pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan memilih atau C6. “Bahkan terdapat 3.250 TPS belum terbentuk hingga 16 April 2019 pukul 21.00 waktu setempat. Ada juga sebanyak 17.033 TPS dimana KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan suara seperti surat suara dan kotak suara di waktu tersebut,” jelasnya.
Dia juga menerangkan pengawas juga menemukan kotak suara yang diterima KPPS dalam kondisi tidak tersegel di 6.474 TPS. Ditemukan pula 1.534 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat menyelenggarakan pemungutan suara serentak pada 17 April lalu.
Terkait hal itu, Abhan sebagai pihak terkait memberikan evaluasi pelaksanaan pemilu serentak 2019 lalu. Pertama, perlu dilakukan penelitian mengenai dampak pelaksanaan pemungutan suara secara serentak terhadap peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pemangku kepentingan lainnya seperti pemantau pemilu atau masyarakat sebagai pemilih.
“Kedua, perlu dilakukan kerjasama antara penyelenggara pemilu dan kementerian atau lembaga terkait untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana. Misalnya jalur transportasi atau alat transportasi yang dapat mempermudah akses distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah yang sulit dijangkau,” ucapnya.
Ketiga, perlunya persiapan yang lebih baik dalam melaksanakan pemilu, termasuk peningkatan kapasitas atau pengetahuan kepemiluan terhadap penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
“Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mau bergabung menjadi jajaran penyelenggara pemilu. Khususnya pada tingkat Kecamatan hingga tingkat TPS. Termasuk pendidikan politik kepada masyarakat yang berada di daerah yang sulit dijangkau,” ujarnya.
Keempat, perlunya perbaikan sistem dalam teknologi informasi yang telah ada saat ini, tidak hanya dalam proses pendaftaran atau pencalonan. “Tetapi juga hingga pemungutan suara berbasis teknologi untuk mempermudah kerja penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan maupun pengawasan Pemilu secara serentak,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tata kelola penyelenggaraan pemilu, terutama rekapitulasi hasil penghitungan suara perlu dievaluasi. Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, beban penyelenggara untuk melakukan penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara berat. Karena banyaknya jenis formulir serta limitasi waktu.
“Diharapkan dengan adanya peristiwa yang terjadi sepanjang proses penyelenggaraan Pemilu 2019, dapat menjadi bahan untuk mendesain kembali penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Hasyim, di Jakarta, Sabtu (19/10).
Dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, petugas Kelompok Penyelenggaa Pemungutan Suara (KPPS), Pantia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang meninggal dunia sebanyak 886 orang, sementara yang sakit mencapai 5.175 orang.
KPU menilai fenomena sakit dan meninggalnya petugas PPK, PPS, dan KPPS tersebut tidak dapat serta-merta dinilai sebagai akibat dari sistem pemungutan penghitungan suara secara serentak dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Meski dalam seleksi, petugas harus memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, termasuk aspek kemampuan jasmani, serta rohani. (fin/put)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: