UU 19/2019 Mulai Berlaku, Simbol Kematian KPK Tiba
Selama ini, penetapan tersangka hingga proses penyelidikan dilakukan lewat persetujuan para pimpinan KPK, karena status mereka adalah penyidik.
4. Penyelidik dan Penyidik Harus Sehat Jasmani
Dalam UU KPK yang baru, penyelidik dan penyidik harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Pada UU KPK yang lama, syarat itu tidak ada. Selain itu, penyidik dan penyelidik harus sarjana dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan/penyidikan.
5. Korupsi Meresahkan Dihilangkan
Pada UU KPK yang lama, 'korupsi yang meresahkan masyarakat' menjadi salah satu syarat korupsi yang bisa ditangani KPK. Namun dalam UU KPK yang baru, syarat semacam itu tidak ada lagi.
6. KPK Bisa Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan
Selama ini, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun dalam UU KPK yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan, pasal 40. (bow/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: