UU 19/2019 Mulai Berlaku, Simbol Kematian KPK Tiba

UU 19/2019 Mulai Berlaku, Simbol Kematian KPK Tiba

Selama ini, penetapan tersangka hingga proses penyelidikan dilakukan lewat persetujuan para pimpinan KPK, karena status mereka adalah penyidik. 

4. Penyelidik dan Penyidik Harus Sehat Jasmani

Dalam UU KPK yang baru, penyelidik dan penyidik harus memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani. Pada UU KPK yang lama, syarat itu tidak ada. Selain itu, penyidik dan penyelidik harus sarjana dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan/penyidikan.

5. Korupsi Meresahkan Dihilangkan

Pada UU KPK yang lama, 'korupsi yang meresahkan masyarakat' menjadi salah satu syarat korupsi yang bisa ditangani KPK. Namun dalam UU KPK yang baru, syarat semacam itu tidak ada lagi.

6. KPK Bisa Menghentikan Penyidikan dan Penuntutan

Selama ini, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun dalam UU KPK yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan, pasal 40. (bow/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: