Status ASN Dua Kadis OTT Terancam
Radartvnews.com - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 Oktober 2019 lalu yang melibatkan bupati dan dua orang kepala dinas, serta pihak swasta telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Status dua orang kepala dinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara langsung memproses pemberhentian sementara.
Dua pegawai negeri sipil itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR, Syahbudin yang sebelum ditangkap KPK menjabat sebagai kepala Bappeda Lampung Utara dan Kepala Dinas Perdagangan Wanhendri. Keduanya terlibat perkara fee proyek dengan Bupati Lampung Utara.
Abdurahman juga menegaskan, kedua ASN tersebut akan dilakukan pemecatan, setelah ada kepastian hukum tetap dari pengadilan. (sas/bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: