Sembarangan Screenshot Chat, Antara Privasi dan Potensi Masalah Hukum
--
RARATVNEWS.COM - Di era digital seperti sekarang, membagikan screenshot percakapan dari aplikasi chat tanpa izin sering dianggap hal biasa. Namun tindakan ini bukan sekadar etika; bisa jadi menimbulkan konsekuensi hukum, bahkan dampak psikologis bagi pihak lain.
Risiko Privasi
Screenshot chat bisa mengekspos detail pribadi—nama, lokasi, isi conversation pribadi—kepada orang yang tak berhak. Menurut eSafety Commissioner Australia, ketika seseorang membagikan tangkapan layar percakapan, konten tersebut bisa disebarluaskan tanpa persetujuan pengirim atau penerima, termasuk konten yang bersifat sensitif atau mencemarkan.
Sanksi Hukum di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, penyebaran screenshot chat bisa melanggar beberapa ketentuan hukum:
-
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 26 ayat (1): setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dengan persetujuan pihak yang bersangkutan
- UU ITE Pasal 27 ayat (3): larangan mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Screenshot yang mengandung unsur tersebut bisa dijerat pasal ini.
BACA JUGA:Kebun Kurma Lombok Utara: Ikon Baru dan Potensi Ekonomi yang MenjanjikanEtika dan Keabsahan Bukti
Ada pula aspek etika yang harus dipertimbangkan. Sinta Dewi, pakar hukum siber dari Universitas Padjadjaran, menyarankan agar pengguna berhati-hati dalam membagikan screenshot chat yang bersifat pribadi karena dapat mencederai kepercayaan dan privasi orang lain.
Di sisi bukti hukum, screenshot bisa menjadi alat bukti dalam perkara perdata maupun pidana—selama keaslian dan integritasnya dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian dari Sriwijaya University mengungkap bahwa screenshot dapat digunakan sebagai bukti dalam tindak pidana dunia maya asalkan diatur melalui UU ITE dan menggunakan mekanisme bukti yang sah.
Dampak Sosial & Psikologis
Membagikan screenshot chat tanpa izin tidak hanya soal hukum. Bisa timbul perasaan malu, marah, bahkan stres dari pihak yang isinya direkam dan tersebar. Jurnal Hukum dari Udayana menyebut penyebaran screenshot pribadi di media sosial dapat mengakibatkan doxing, cyberbullying, atau pelanggaran data pribadi.
Tips Bijak Menggunakan Screenshot
-
Minta izin terlebih dahulu dari orang yang terlibat dalam percakapan.
-
Hindari menyebarkan konten sensitif seperti informasi pribadi, bermuatan konflik, atau yang dapat mempermalukan pihak lain.
-
Gunakan dengan konteks yang jelas, misalnya sebagai bukti, laporan, atau edukasi yang memiliki manfaat.
-
Jika memungkinkan, sembunyikan identitas pihak lain, misalnya nama atau foto, sebelum membagikan.
Sedia payung sebelum hujan: sembarangan screenshot chat tanpa izin bukan hanya masalah etika, tapi bisa sampai ke ranah hukum dan memiliki dampak sosial yang nyata. UU ITE memberikan landasan hukum di Indonesia untuk perlindungan data pribadi dan nama baik lewat regulasi mengenai distribusi konten elektronik. Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan dan membagikan tangkapan layar—hargai privasi orang lain, agar kita juga dilindungi dari konsekuensi tak diinginkan.
BACA JUGA:Perplexity AI, Inovasi Teknologi yang Mampu Menjawab Pertanyaan Lebih Spesifik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
