Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Bahaya Mengintai di Balik Kemudahan
Ilustrasi-Foto: Jogja. Polri. go. id-
Teror dan Intimidasi: Penagihan yang tidak beretika dapat merusak mental dan psikologis korban. Ancaman penyebaran data, pencemaran nama baik, hingga teror terhadap keluarga dan kerabat seringkali dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal.
Gangguan Kesehatan Mental: Tekanan dan stres akibat lilitan utang serta teror penagihan dapat memicu depresi, gangguan kecemasan, bahkan pikiran untuk bunuh diri.
Kerugian Sosial dan Reputasi: Penyebaran informasi pribadi atau fitnah oleh pihak pinjol ilegal dapat merusak reputasi dan hubungan sosial korban dengan lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol, Pemuda Di Pringsewu Bobol Gerai Smartfren
Jangan Panik Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Jika Terjerat
Jika Anda atau orang terdekat terlanjur terjerat pinjol ilegal, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil:
1. Laporkan ke OJK dan Polisi: Segera laporkan kejadian ini ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK dan Kepolisian. OJK dapat membantu memblokir aplikasi atau situs pinjol ilegal, sementara polisi dapat menindaklanjuti kasus teror atau penyalahgunaan data.
2. Blokir Semua Kontak Penagih: Jangan pernah menanggapi atau membalas pesan dari penagih pinjol ilegal. Blokir nomor-nomor tersebut untuk menghindari teror lebih lanjut.
3. Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal: Segera hapus aplikasi pinjol ilegal dari ponsel Anda.
4. Ganti Nomor Ponsel: Jika teror terus berlanjut, pertimbangkan untuk mengganti nomor ponsel.
5. Informasikan kepada Keluarga dan Teman Terdekat: Beri tahu keluarga dan teman terdekat tentang situasi yang Anda alami agar mereka tidak kaget jika dihubungi oleh pihak pinjol ilegal.6. Cari Bantuan Hukum atau Konseling: Jika diperlukan, cari bantuan dari lembaga bantuan hukum atau psikolog untuk mengatasi dampak mental dan mencari solusi terbaik.
Penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman instan. Pastikan pinjol yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK demi keamanan finansial dan data pribadi Anda. Edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal perlu terus digaungkan agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.
BACA JUGA:Warga Lampung Masuk 10 Besar Jawara Utang Pinjol Se-Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
