Sah! MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Begini Mekanismenya
ilustrasi kegiatan siswa sekolah dasar-Foto : Ist-
RADARTVNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mulai 27 Mei 2025, pemerintah wajib memberikan pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMP.
Keputusan tersebut menyatakan jika MK menerima tuntutan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang memohon pendidikan tanpa biaya.
Diketahui JPPI bersama tiga pemohon, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menguji Pasal 34 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Mereka meminta MK untuk memutuskan bahwa pendidikan dasar wajib dilaksanakan di sekolah negeri dan swasta tanpa biaya. Mereka mencatat kasus tersebut dengan Nomor Kasus 3/PUU-XXII/2024.
Selanjutnya, perkara itu diadili oleh 8 Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo sebagai ketua yang juga merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi Jakarta membacakan isi putusan pada Selasa, 27 Mei 2025, “Mengabulkan permohonan para Pemohon sebagian; dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”
MK meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan wajib belajar setidaknya di tingkat pendidikan SD hingga SMP tanpa biaya, baik untuk sekolah negeri maupun yang diadakan oleh masyarakat atau swasta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam analisisnya menyampaikan bahwa negara mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk mendanai pendidikan dasar secara menyeluruh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Dalam sesi tersebut, Guntur menyatakan, “Apabila pemerintah tidak memenuhi kewajiban dalam pendanaan pendidikan dasar, ini dapat menghalangi upaya warga negara untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya.”
Guntur juga menyatakan bahwa pembiayaan untuk wajib belajar sejauh ini hanya diarahkan pada sekolah negeri. "Sebenarnya, secara faktual banyak anak yang menerima pendidikan dasar di lembaga yang diadakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta," ujarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
