Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar pada 2027

Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Hadapi Ancaman Gagal Bayar pada 2027

ilustrasi : BPJS Kesehatan diduga akan gagal bayar pada 2027--Website BPJS Indonesia

Meski demikian, manajemen memperingatkan bahwa tanpa intervensi kebijakan, lembaga tersebut berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027. 

Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah disebut tengah menyiapkan dukungan dana sekitar Rp20 triliun yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. 

Dana tersebut ditargetkan mulai dicairkan pada pertengahan 2026 untuk menjaga stabilitas program JKN. 

BACA JUGA: Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Dorong Perbaikan Tata Kelola

Tunggakan Iuran Masih Menjadi Persoalan

Selain tingginya beban klaim, BPJS Kesehatan juga menghadapi masalah tunggakan iuran peserta. 

Data yang dipublikasikan CNBC Indonesia menyebutkan terdapat lebih dari 23 juta peserta yang menunggak pembayaran iuran dengan total nilai mencapai sekitar Rp14 triliun. 

Kondisi tersebut ikut memengaruhi arus kas program JKN yang selama ini bergantung pada kepatuhan peserta dalam membayar iuran secara rutin. Jumlah peserta yang besar memang menjadi kekuatan utama JKN. 

Hingga kini, program tersebut telah mencakup mayoritas penduduk Indonesia dan menjadi salah satu sistem jaminan kesehatan terbesar di dunia. 

Namun, semakin luas cakupan peserta, semakin besar pula kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan yang harus ditanggung BPJS.

Beban Penyakit Kronis Ikut Menekan Keuangan JKN

Pengeluaran BPJS tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah peserta yang berobat. Beban penyakit kronis seperti penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, diabetes, dan kanker turut menjadi faktor utama meningkatnya biaya pelayanan kesehatan.

Kementerian Keuangan sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa biaya kesehatan akibat konsumsi rokok saja dapat membebani BPJS Kesehatan hingga Rp10,5 triliun sampai Rp15,6 triliun per tahun. 

Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak penyakit tidak menular terhadap keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. 

Pengamat kebijakan kesehatan menilai persoalan BPJS tidak dapat diselesaikan hanya melalui suntikan dana. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait