Radartvnews.com - Setelah pada 18 September 2018 lalu, mendatangi Polda Lampung dan sempat disarankan untuk mencari saksi. Akhirnya laporan Rifaldi Dwi Prasetya, mahasiswa baru RDP Universitas Unila Lampung, korban penganiayaan seniornya, diterima penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Laporan itu dibenarkan Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Barly Ramdhany. Laporan diterima pada beberapa hari lalu. Polisi sudah memintai keterangan korban, serta menerima hasil visum serta sudah melakukan cek tempat kejadian perkara.
Penyidik juga sudah menjadwalkan 10 orang saksi panitia pelaksana untuk dimintai keterangan, terkait dugaan penganiayaan yang menimpa Rifaldi Dwi Prasetya, sehingga mengakibatkan luka lebam di bagian kaki, badan, dan wajah.
Nanti setelah dimintai keterangan, penyidik segera menentukan nasib 10 orang saksi dengan melakukan gelar perkara, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
Diketahui pada laporan sebelumnya, Rifaldi Dwi Prasetya menceritakan, penganiyaan terjadi saat dirinya dan rekan-rekanya mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) di Gunung Betung, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran pada tanggal 13 sampai 16 September 2019 lalu.
Karena sudah tidak kuat dan sakit, dirinya meminta izin untuk pulang. Dengan jawaban itu, korban langsung dibawa oleh sejumlah seniornya ke tempat yang sepi, lalu dipukuli. Akibat kejadian itu, dirinya mengalami luka memar di bagian kaki, badan, dan bibir. (leo/rie)