17 Mahasiswa Ditahan, Pembunuhan Berbalut Diksar, Minta Penangguhan

Kamis 10-10-2019,08:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Pasal 360 KUHP

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Hingga saat ini ketujuhbelas mahasiswa ini masih ditahan di Polres Pesawaran. (win/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait