Pasal 360 KUHP
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Hingga saat ini ketujuhbelas mahasiswa ini masih ditahan di Polres Pesawaran. (win/rie)