Radartvnews.com - Pembekalan advokat dan diskusi hukum yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandar Lampung menghadirkan dua narasumber Profesor Doktor Otto Hasibuan SH, MM, dan Ketua Umum DPN Peradi Profesor Doktor Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum DPN Peradi Profesor Doktor Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH, menyampaikan tentang imunitas seorang advokat dimana advokat diberikan imunitas dalam menjalankan profesinya mendampingi klien. Namun, imunitas harus dijalankan secara profesional.
Sementara itu Dewan Pembina DPN Peradi Profesor Doktor Otto Hasibuan SH, MM, menitik beratkan perlunya moral dan integritas seorang advokat sehingga dalam menjalankan profesinya dapat bertindak profesional.
Dirinya juga menyoroti berbagai persoalan hukum di Indonesia termasuk persoalan RUU KPK, dimana hal yang menjadi penting untuk diperdebatkan bukan penguatan KPK atau pelemahan KPK namun mendudukkan KPK sesuai dengan undang-undang.
Dalam kesempatan ini, Otto juga mendapat sejumlah pertanyaan terkait perkara hukum Jessica yang sempat ditanganinya. Dimana Otto masih yakin bahwa Jessica tidak membunuh Mirna. Sebab tidak ada satupun CCTV yang merekam Jessica menuangkan racun sianida di kopi Mirna. Bahkan, dirinya menyangsikan hasil autopsi yang menyebutkan bila ada racun sianida di tubuh Mirna yang ditemukan pada hari ketiga pasca autopsi. (jef/hot)