Radartvnews.com - Tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pemuda berinisial M-A warga Sekampung Udik, Jumat sore, digelandang ke Mapolres Lampung Timur. Ironisnya, ulah bejatnya itu dilakukan dengan mencekoki minuman keras, setelah tak sadar, gadis belia yang baru dikenalnya itu berhasil diperkosa.
Bahkan, di hadapan petugas, ia mengaku ulah bejatnya itu selain dilakukan di dalam mobil dan di lokasi berbeda, perbuatanya juga dilakukan dua kali dalam semalam.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82, Undang-undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Syam/Bow)