Kasi Lalulintas Keimigrasian Kelas 1 Bandar Lampung, Fahrurrozi, mengungkapkan sanksi berupa denda dilakukan, agar masyarakat menumbuhkan kesadaran untuk menjaga dokumen penting, seperti paspor dengan baik dan lebih berhati-hati.
Ada dua kategori yang harus dikenakan sanksi, yakni, jika paspor hilang karena terkena bencana atau musibah dibebaskan dari sanksi denda, melainkan hanya dikenakan tarif pembuatan paspor baru senilai 350 ribu rupiah, serta harus melampirkan surat kehilangan dari kepada desa setempat.
Jika disebabkan karena lalai atau kekurang hati-hatian dikenakan sanksi denda 1 juta rupiah dan pembuatan paspor senilai 350 ribu, serta melampirkan surat kehilangan dari pihak polisi. Paspor Rusak, akan dikenakan sanksi denda senilai 500 ribu rupiah dan pembuatan paspor baru senilai 350 ribu rupiah.
Kemudian dilanjutkan proses oleh bagian Seksi Intelejen dan Penindakan Ke-Imigrasian, melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor. Jika terbukti adanya kecerobohan atau kelalaian karena alasan yang tidak dapat diterima, maka pembuatan paspor baru akan ditanguhkan 6 sampai 2 tahun.
Untuk kepengurusan paspor baru bagi pemohon masih seperti biasa. Yakni, membawa KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan Pas Photo dan Mengisi Formulir.
Sejak diberlakukan oleh Pemerintah pada bulan april 2019 lalu, sedikitya ada pemohon pembuat paspor baru yang melaporkan kehilangan dan kerusakan. Untuk kehilangan lebih dari sepuluh orang, sedangkan untuk paspor rusak kurang lebih ada lima. (Le/Rie)