Revisi UU Pemasyarakatan, Napi Bisa Ambil Cuti Ke Mall

Sabtu 21-09-2019,13:27 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Nofli hanya mengetahui didalam PP nomor 99 tahun 2012, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi harus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait itu tidak akan berlaku lagi.

Tapi untuk napi bisa pakai hak cuti untuk jalan-jalan ke mal  dirinya belum mengetahui. Jika benar napi bisa jalan-jalan ke-mal sesuatu yang tidak masuk akal.

Dia mengaku belum membaca subtansi draft karena masih dirahasiakan.

Kendati demikian, dia masih menunggu draft ketuk palu. Kalau ternyata Undang-Undang itu lolos, Kemenkumham tidak bisa berbuat banyak, karena hanya sebagai pelaksana.

Diketahui DPR RI dan pemerintah sepakat segera mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyaraktan.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja antara komisis III dan Menteri Hukum dan HAM dikompleks Parlemen Senayan Jakarta 17 September 2019 lalu.

Salah satu poin yang disepekati, yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luas biasa, salah satunya kasus korupsi.

Rencangan UU itu akan disahkan dalam waktu dekat itu meniadakan Peraturan Pemerintah PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP nomor 32 tahun 1999.

(Leo/Ri)

Tags :
Kategori :

Terkait