Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kemenkumham Yasona
Laoly untuk menyampaikan sikap ke DPR agar menunda pengesahan RUU KUHP yang
menuai polemic.
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam, Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Se-Provinsi Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Haji
Mena Lampung Selatan,Jumat Sore. Mereka menuntut Pemerintah mengkaji ulang RUU
KPK dan RKUHP yang dinilai janggal, serta terkesan terburu-buru dalam prosesnya.
Koordinator aksi aliansi mahasiswa, Fajar Agung Pangestu menyampaikan,
Mahasiswa Lampung secara tegas menolak RUU KPK, karena adanya RUU KPK ini
dinilai menyulitkan serta meperlemah kinerja KPK, seperti pembatasan proses
penyidikan maupun adanya dewan pengawas, yang semua itu akan membuat proses
pemberantasan korupsi diindonesia semakin sulit dihilangkan.
Menurutnya PEMERINTah bersama Anggota Dewan, sudah tidak lagi
mendengar aspirasi rakyat yang menolak pengesahan RUU KPK, selain itu semua
kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR, maupun tindakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,
dinilai sudah tidak pro terhadap rakyat.
Dalam aksi ini para mahasiswa juga menolak, rancangan
undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
atau RUU P-KS, karena indonesia saat ini masih menjadi negara yang
darurat moral,karena kasus kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak
masih banyak terjadi.
Sementara itu jika pemerintah masih tidak mendengarkan
aspirasi rakyat, para mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi yang
lebih besar lagi, yang akan dilakukan serentak oleh mahasiswa di seluruh Indonesia.
(Kuk/Rie)
Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kemenkumham Yasona Laoly untuk menyampaikan sikap ke DPR agar menunda pengesahan RUU KUHP yang menuai polemic.
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam, Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) Se-Provinsi Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Haji
Mena Lampung Selatan,Jumat Sore. Mereka menuntut Pemerintah mengkaji ulang RUU
KPK dan RKUHP yang dinilai janggal, serta terkesan terburu-buru dalam prosesnya.
Koordinator aksi aliansi mahasiswa, Fajar Agung Pangestu menyampaikan,
Mahasiswa Lampung secara tegas menolak RUU KPK, karena adanya RUU KPK ini
dinilai menyulitkan serta meperlemah kinerja KPK, seperti pembatasan proses
penyidikan maupun adanya dewan pengawas, yang semua itu akan membuat proses
pemberantasan korupsi diindonesia semakin sulit dihilangkan.
Menurutnya PEMERINTah bersama Anggota Dewan, sudah tidak lagi
mendengar aspirasi rakyat yang menolak pengesahan RUU KPK, selain itu semua
kebijakan yang dikeluarkan oleh DPR, maupun tindakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,
dinilai sudah tidak pro terhadap rakyat.
Dalam aksi ini para mahasiswa juga menolak, rancangan
undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
atau RUU P-KS, karena indonesia saat ini masih menjadi negara yang
darurat moral,karena kasus kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak
masih banyak terjadi.
Sementara itu jika pemerintah masih tidak mendengarkan
aspirasi rakyat, para mahasiswa mengancam akan kembali menggelar aksi yang
lebih besar lagi, yang akan dilakukan serentak oleh mahasiswa di seluruh Indonesia.
(Kuk/Rie)
Tags :
Kategori :