Sempat mangkir dari pemanggilan Tim Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Politisi Lampung F-N-A, dipastikan akan memenuhi surat panggilan penyidik. Klaim ini diungkapkan Handoko, Kuasa Hukum F-N-A di Mapolresta Bandar Lampung
Proses Pemanggilan F-N-A yang sebelumnya dijadwalkan Senin 9 September 2019, namun atas pertimbangan kesehatan Kuasa Hukum Fajrun meminta pemanggilan ulang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. (Ren/Rie)