Adanya Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengindikasikan ketidak berpihakan permerintah, terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan keluarnya surat presiden, perihal penunjukan DPR sebagai wakil pemerintah, untuk membahas revisi UU tentang perubahan kedua atas UU terkait KPK.
Oleh karena itu lembaga bantuan hukum Bandar Lampung, bersama civitas akademik dan aliansi jurnalis independen, secara tegas menolak adanya Revisi Undang-Undang KPK, yang saat ini tengah di proses oleh pemerintah. Selain itu adanya RUU KPK ini dinilai akan menyulitkan kinerja KPK, serta menunjukan pemerintah tidak serius terhadap pemberantasan korupsi.
Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Mulyawan menyampaikan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat menolak RUU KPK, selain itu menuntut presiden untuk mencabut surat presiden, sehingga DPR tidak bisa melanjutkan pembahasan tentang RUU KPK.
Selain itu dalam diskusi publik ini, juga di tandai dengan pengumpulan headset rusak, untuk diberikan kepada para wakil rakyat di senayan, sebagai bentuk kritikan kepada para wakil rakyat, yang tidak lagi mendengarkan suara dan spirasi rakyat, terkait penolakan RUU KPK.
(Kuh/Bow)