Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan mantan wakil anggota dewan kota Bandar Lampung, periode 2009-2014 dari fraksi partai Golkar, K-B, warga jalan Pulau Sangiang, Sukarame, Bandar Lampung.
Selain K-B, penyidik dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung juga mengamankan lima pelaku lainnya, bernama Rio Wijaya, warga Perum Korpri Raya, Harapan Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. Renold Manurung, warga Jl.Pulau Damar Blok.A4 Kel.Way Kandis Kec.Tanjung Senang Bandar Lampung.
Ananda Miko, warga jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Dwi Prasteya Andika, warga jalan RA Rasyid, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Dan Dhea Aulia Putri, warga jalan Ikan Julung Skip Rahayu, Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Mereka ditangkap berkat informasi masyarakat, yang geram dengan aktivitas gaduh di salah satu Perumahan Gunung Madu, Tanjung Senang, Bandar Lampung sering dijadikan pesta narkoba.
Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu pucuk senjata api jenis FN dan 22 butir peluru yang masih aktif. Dua bungkus plastik klip bening berisikan sabu, dua paket klip bening sisa pakai sabu berikut perlengkapan alat hisap sabu.
Hingga kini para pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat ulahnya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana narkotika.
(Leo/Ri)