Napi Pengendali Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat 13-09-2019,11:28 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Kedua Napi itu diketahui, Alan Handa Perkasa dan Edwin Winarto, Kedua Warga Bandar Lampung itu, diyatakan meyakinkan bersalah dan divonis 12 tahun penjara, dan denda satu miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Selain Dua Napi itu, Majelis juga menghukum dua orang kurir. Kuswandi dan Irsan, dengan hukuman  selama 11 tahun penjara, dan denda satu miliar 3 bulan penjara. Para Terdakwa bersalah dan terbukti sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dipersidangan terungkap, barang haram itu dipesan Alan dan Edwin, Kepada Napi Bernama Jhoni, di Medan Sumatera Utara, yang kemudian dijemput kedua Kurir Kuswandi dan Irsan. Apes saat berada di Jalan Dr Susilo, Bandar Lampung, keduanya ditangkap petugas dengan barang bukti 100 gram sabu dan 1900 butir Pil Ekstasi.

Diketahui terdakwa Alan Handa Perkasa dan Edwin Winarto, masih mejalani Hukuman Dilapas Raja Basa Bandar Lampung, dengan kasus serupa. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir. (Le/Wo)

Tags :
Kategori :

Terkait