Komisi Pemberantasan Korupsi membidik sejumlah perusahaan yang ada di Lampung yang diduga tidak mematuhi peraturan pemerintah, salah satunya adalah perizinan milik PT Sugar Gorup Companies, sejumlah perizinan seperti perkebunan, pajak alat berat bahkan pajak air tanah menjadi atensi khusus. Besaran pajak air tanah yang disumbangkan tidak sepadan dengan jumlah yang mendapatkan izin, kuat dugaan pajak air tanah yang dibayar berkisar Rp. 8 – 17 juta per-bulan oleh anak perusahaan PT.SGC.
Bukan menjadi rahasia umum bagi masyarakat Lampung mengenai permasalahan yang ada di PT Sugar Group Companies, perusahaan yang memproduksi gula itu tidak hanya ber-ulah dengan negara saja. Tetapi juga ber-ulah dengan masyarakat adat Lampung mengenai sengketa lahan. Ketidakjelasan luas lahan yang digarap oleh PT SGC menjadi permasalahan yang menyebabkan kerugian Negara, karena indikasi terjadinya ketidakjelasan berimbas terhadap besaran PPN, PPH, PBB, BPHTB, retribusi gula, retribusi air tanah dan retribusi alat berat.
Untuk memperkuat kinerja KPK dan mengungkap kejahatan yang di lakukan oleh korporasi selama bertahun – tahun ini, serikat mahasiswa dan pemuda Lampung menggelar aksi solidaritas dukung KPK lawan kejahatan koprporasi dan menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Provinsi Lampung.
Selain berdampak terhadap ekonomi dan sosial masyarakat, PT SGC juga berdampak terhadap dinamika politik di Lampung, sebagai korporasi penyokong dana kampanye kandidat melalui politik uang jelas merusak demokrasi ditanah air yang merugikan masyarakat dan menghambat tumbuhnya demokratisasi yang baik di bumi Lampung.
(Bow)