Sahmin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek Pengadaan Kapal Penumpang, di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran ini terlihat pasrah, saat Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum terdakwa selama 18 bulan kurungan penjara, karena terlibat korupsi.
Pria 45 tahun ini telah menyalahgunakan jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, yang telah mengatur pemenang tender proyek pengadaan kapal penumpang yang merugikan keuangan negara senilai 341 juta rupiah.
Sahmin bersama lima terdakwa lain dilakukan penuntutan terpisah, memenangkan CV RR Jaya sebagai pelaksanaan pekerjaan kapal penumpang dalam proses lelang yang diadakan melalui Aplikasi Sistem Pengadaan secara elektronik.
Dari pengadaan itu didapati beberapa penyimpangan yaitu, harga perkiraan sendiri tidak dikalkulasi secara keahlian, kerangka acuan kerja yang tidak memuat spesifikasi teknis kapal penumpang dan gambar perencanaan kapal serta rencana anggaran biaya tidak terinci yang disusun calon rekanan.
Akibat ulahnya, Sahmin dijerat dengan pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Sidang ditunda Pekan Depan, dengan agenda Nota Pembelaan Terdakwa atau Pledoi. (Le/Wo)