Kepala Divisi Pemasyaraktan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Lampung, Edi Kurniadi, membenarkan adanya seorang napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan.
Napi itu diketahui bernama Heriyanto alias Slamet Bin Suwarno, warga Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Heriyanto merupakan terpidana perkara kasus pencurian, dan dijatuhkan pidana selama satu tahun dan delapan bulan kurungan penjara, pada tanggal 1 April 2019 lalu, dan baru saja menjalankan hukuman selama sembilan bulan penjara.
Sebelum kabur yang diduga kuat melalui tembok belakang lapas Way Kelas II B Way Kanan, Heriyanto, sempat meminta izin untuk melaksanakan ibadah. Setelah salat, pria paruh baya itu tidak kunjung kembali.
Edi Kurniadi juga menambahkan, pihaknya sudah memerintahkan pihak Lapas Way Kanan untuk melakukan pemburuan dengan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Selain itu juga pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kaburnya napi tersebut, apakah napi itu benar benar kabur secara murni atau kabur dengan cara dibantu. (Leo/Ri)