Inilah kedua pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap dalam sepekan oleh Tim Gabungan Kepolisian Lampung Timur. Satu pelaku yakni F-D, Warga Bandar Agung, Kecamatan Sribawono ini, ditangkap minggu pagi. Setelah sebelumnya 18 Agustus 2019 lalu, Orang Tua korban tak terima atas perbuatan pelaku, yang tega berbuat cabul terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Sementara satu pelaku M-J, Warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sribawono, yang sempat buron selama satu tahun ini, diringkus di Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Minggu Malam Kemarin. Dengan alasan kesepian ditinggal istri nya selama 4 tahun, pelaku ini sejak tahun 2017 lalu, tega berbuat bejat dengan mencabuli anak tiri nya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kini atas perbuatanya, F-D dijerat dengan Pasal 82, sementara tersangka M-J, di jerat Pasal 81 Ayat 1, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (Sya/Bow)