Sebanyak 17 dari 25 karya budaya asli Lampung, yang sebelumnya diajukan oleh Disdikbud Lampung, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, berhasil dipatenkan menjadi warisan budaya takbenda nasional.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Lampung menyampaikan, masyarakat Lampung patut berbangga, pasalnya 17 warisan karya budaya, milik masyarakat Lampung, kembali diakui pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional tahun 2019 ini.
Selain itu menurutnya warisan budaya takbenda, merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung, selain perlu dilestarikan namun juga perlu memiliki hak paten, sehingga nantinya warisn karya budaya tersebut, tidak dapat diakui lagi oleh daerah lain.
Sementara Kadisdikbud Lampung menjelaskan, pihaknya akan terus mencatat dan meregistrasi kekayaan kebudayaan Lampung, agar bisa diakui baik ditingkat nasional maupun internasional. Karena menurutnya Lampung masih memiliki kekayaan budaya, yang belum ditemukan.
Sementara ke 17 warisan karya budaya tersebut meliputi, Adat Muwaghei,Seni Hadra Ugan, Tradisi Ngunduh Damakh, Tradisi Ngejalang Kubkho, Tari Debingi, Tari Ittar Muli, Seni Ringget, Seni Panggeh, Tradisi Mukew Sahur, Adat Ngakuk Maju, Adat Blangiran, Adat Pengangkonan Anak, Tari Selapanan, Seni Bedikekh, Seni Hahiwang, Adat Adok, Seni Pincak Khakot. (Kuh)