Lama tak terdengar, angkutan batubara kembali mengusik warga Kabupaten Way Kanan, setelah sempat menghilang di Jalan Lintas Sumatera, angkutan batubara menyiasati dan memilih melewati jalan poros di Kabupaten Way Kanan Pada Selasa 20 Agustus 2019.
jalan poros yang dilintasi angkutan batubara merupakan jalan penghubung antara Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan dengan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. Diketahui truck muatan batubara ini berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.
Harusnya Transportir para pengusaha angkutan batubara melihat Undang-Undang yang ada mengenai angkutan batubara yang tidak boleh melebihi kekuatan jalan. Karena berpengaruh kepada kondisi jalan dan beberpa jembatan di Lintas Tengah Way Kanan.
Jika terus dibiarkan angkutan batubara yang melebihi tonase melewati jalan poros di Kabupaten Way Kanan, maka akan menjadi beban jalan di Kabupaten Way Kanan yang tentunya akan merusak jalan yang sehari hari digunakan masyarakat Way Kanan.(Ded/Bo)