Untuk pertama kali nya, Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan vonis terberat dan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ahmad Irfir, dua terdakwa yakni, Heriyanto warga Palembang diputus dengan hukuman penjara seumur hidup, dan rekanya Jumadi di vonis 15 tahun penjara. Kedua terdakwa ini terbukti secara sah melangar Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat -2, Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Di waktu yang sama, satu terdakwa Daud Warga Aceh, terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto 132 Ayat 1, di Vonis oleh Mejelis Hakim dengan hukuman mati.
Dan untuk perkara kasus kepemilikan sabu seberat 60 kilo gram dengan terdakwa Akok warga Banten, rencananya akan digelar pekan depan, dengan agenda putusan. (Sya/Bow)