Oknum Brimob Polda Lampung Didakwa Kasus Penipuan

Selasa 09-08-2016,17:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Dalam sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan agenda dakwaan Iswadi oknum anggota polisi yang bertugas di satuan  Brimobda Polda Lampung di Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang Bandar Lampung oleh jaksa penuntut umum didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Pratiwi, Maret 2014 silam. Dalam dakwaan nya JPU mengungkapkan Iswwadi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya masuk polisi namun dengan syarat harus membayar uang sneilai 250 juta rupiah kepada diri nya guna meyakinkan korbannya pria berusia 38 tahun ini juga menjanjikan apabila tidak diterima sebagai polisi maka uang akan dikembalikan. Korban yang termakan janji manis terdakwa langsung percaya dan  memberikan uang sebesar 250 juta rupiah kepada terdakwa namun  usai mengikuti serangakaian tes ujian masuk kepolisian korban tidak diterima dan saat dikonfirmasi  terdakwa selalu berkelit ketika lantaran tak ada kejelasan dan terdakwa selalu sulit ditemui pihak keluarga korban pun langsung melaporkan terdakwa ke Mapolda Lampung. Usai pembacaan dakwaan majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(lih/cat)

Tags :
Kategori :

Terkait