Peristiwa penangkapan ini, berawal, Kamis kemarin sore, saat Petugas Reskrim Polsek Sekampung, sedang melakukan hunting, di Jalan Raya Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung.
Tiba –tiba seorang pemuda, dengan mengendarai sepedah motor jenis metik tanpa plat melintas, di jalur tersebut.
Tanpa buang waktu lagi, salah satu petugas yang curiga, langsung menghentikan nya, walaupun sempat mengelak namun, saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan disaku celananya, plastik kecil berisi kristal diduga sabu.
Dari pengakuannya, selain baru dua kali membeli sabu dari Kecamatan Tigeneneng dengan harga lima ratus, pekerjaan ini dilakukan atas perintah rekannya.
Dan kini atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114, Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Sya)