Bid Propam Polda Lampung resmi menetapkan tiga tersangka terkait insiden peluru nyasar yang meyebakan Rahmad Heriyanto salah satu mahasiwa UBL tertembak dan mengalami luka di bagian pinggang. Ketiganya merupakan Anggota Polisi Polres Lampung Selatan dengan inisial Brigadir pj , Bripka Ds Dan Aipt D-I.
Untuk ketiganya kini dilakukan penahanan dan diawasi oleh Bidpropam Polda Lampung, dalam pemeriksaan ketiga nya terungkap bahwa pemilik senjata api tersebut ialah Aiptu D-I dan baru selesai diperbaiki oleh Brigadir (Pj) atau Patiko Jayadi.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan, menjelaskan dalam pemeriksaan ketiga anggota tersebut, memenuhi unsur kelalaian hingga menyebabkan korban terluka.
Namun untuk kasus nya saat ini dilimpahkan ke penyidik Direktorat Kriminal Umum , Untuk Proses Sidik.
Ditambahkan nya dalam perkara ini Anggota Bernama Brigadir Patiko Jayadi memiliki kelebihan memperbaiki senpi yang merupakan milik Aiptu (D-I), saat dikampus sabtu pagi Bripka Duansyah bertemu Dengan Brigadir Patiko Jayadi untuk menyerahkan senjata tersebut, Namun tanpa sengaja mencoba meletus sehingga menimbulkan korban.
Namun untuk sanksi ketiga nya. Hingga saat ini pihak Bid Propam Polda Lampung, Masih menunggu proses sidik serta pembuktian di Dit Reskrimum.
ren