Tim Ombudsman Republik Indonesia bersama Ombudsman Perwakilan Lampung, kamis pagi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Perwakilan Lampung. Kedatangan Tim Ombudsman untuk mengeahui permasalahan konflik lahan yang terjadi di Lampung.
Namun sayangnya, pertemuan bersama penjabat ( PJ ) Sekda Provinsi Lampung dan Jajaran BPN Perwakilan Lampung ini berlangsung secara tertutup. Ditemui usai pertemuan Tim Ombudsman RI menyatakan pertemuan membahas beberapa permasalahan konflik lahan di Lampung.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni konflik lahan Waydadi dimana hingga saat ini masyarakat yang menempati lahan milik Pemprov tersebut belum mau membayar sertifikat tanah. Kepala Pemeriksaan Laporan Pusat untuk pertanahan Ombudsman RI, Yustus mengatakan, dari pertemuan ini pihaknya meminta Pemprov Lampung segera melakukan penyelesaian konflik ini, jika sudah membuat keputusan penyelesaian maka harus segera membuat skema penyelesaian kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN perwakilan Lampung, Rustam mengatakan bahwa sejauh ini belum ada masyarakat yang menempati lahan Waydadi membayar sertifikat tanah atas persetujuan Pemprov, DPRD, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian ATR, BPN.
Menurut Rustam ada sekitar 300 hektare lahan Waydadi milik Pemprov yang ditempati masyarakat. Dari kesepakatan, Pemprov bersedia melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat dengan syarat masyarakat yang menempati harus membayar sertifikat tanah per meternya 550 ribu rupiah kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Sementara Pemprov Lampung berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini guna menemukan solusi terkait masyarakat yang masih enggan membayar sertifikat tanah. (Lih/Wo)